Kantor Bea Cukai Purwokerto Inten Gempur Rokok Ilegal

    Kantor Bea Cukai Purwokerto Inten Gempur Rokok Ilegal
    Erwan Saeful Kasi Humas Kantor Bea Cukai Purwokerto

    BANYUMAS - Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pabean Tipe C Purwokerto Kabupaten Banyumas, serta kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal tahun 2021, mengadakan Acara Media Gathering Melalui Vidio Conference menggunakan Aplikasi Zoom, Kamis Siang (30/09/2021).

    Dalam kegiatan tersebut sejumlah Wartawan dari berbagai awak Media dan ketua Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Kabupaten Banyumas dan Sekitarnya turut diundang mengikuti Kegiatan.

    Nelson Hasoloan kepala kantor Bea dan Cukai Purwokerto bersama Erwan Kasi Humas dan beberapa petugas ikut melaksanakan vidio Conference Zoom meeting.

    Erwan Kasi Humas Bea Cukai Purwokerto mengatakan, bahwa hingga sampai September 2021, Masih melaksanakan tupoksi fungsi tugasnya, melakukan pengawasan dan penindakan terkait Pita Cukai ilegal. Adapun penindakan akan dilakukan jika menemui Rokok atau minuman tanpa pita cukai, dan ada juga pita cukai palsu yang beredar.

    "Kami dari Bea dan Cukai berharap jika warga masyarakat menemukan adanya kecurigaan atau konsultasi, terkait Rokok tanpa pita cukai dapat melaporkan ke nomor saluran telepon kantor (0281) 643738 atau hubungi ke Pusat Kontak Layanan 1500225", Ungkapnya.

    Kantor Bea Cukai Purwokerto beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani No.30B, Karanganjing, Purwanegara, Kecamatan Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126.

    "Kantor Bea cukai ketika akan melakukan pelaksanaan Operasi yang terkai penindakan Rokok atau minuman ilegal, Kami berkoordinasi dengan Kantor wilayah Bea Cukai Semarang dan dengan Pemerintah Daerah", Tambahnya.

    Ada tiga kabupaten yang masuk wilayah Bea Cukai purwokerto antara Lain Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banyumas.

    Para pelaku pengedar rokok ilegal dapat dikenai sanksi Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

    (JiS: N.SoN)

    jawa tengah Banyumas
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Polres Purbalingga Lakukan Vaksinasi 300...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Ada Bangunan di Kemenag Banyumas...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Rutan Salatiga Berikan Penyuluhan Hukum dan Narkoba Bagi Tahanan - Narapidana
    Lapas Ambarawa peringati Maulid Nabi Muhammad SAW bersama KemenAg Kabupaten Semarang
    Targetkan Perolehan WBK, Lapas Terbuka Kendal Lakukan Study Tiru di Lapas Batang
    Optimalkan Budidaya Ternak Domba, Lapas Terbuka Lakukan Study Banding ke Lapas Batang
    Kalapas Terbuka Kendal Ingatkan Jajaran Pentingnya Tertib Administrasi

    Tags