CILACAP - Laksanakan Pelimpahan Klien Pemasyarakatan, Bapas Nusakambangan memberikan Pengarahan dan Penguatan. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan memberikan pembimbingan dan pengarahan kepada dua orang warga binaan pemasyarakatan yang baru saja bebas dari Lapas Kelas IIA Kembangkuning Nusakambangan.
Sementara domisili klien pemasyarakatan tersebut berada di luar wilayah kerja Bapas Kelas II Nusakambangan, maka dilakukan pelimpahan klien Pembebasan Bersyarat ke Bapas yang sesuai dengan Surat Keputusan, Rabu (22/06/2022).
Abdul Manan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan memberikan penjelasan dan arahan kepada klien pemasyarakatan mengenai segala ketentuan dan kewajiban klien pemasyarakatan untuk segera melapor untuk selanjutnya diregistrasi ke Sistem Database Pemasyarakatan.
“Dengan menjalankan program integrasi sosial berupa pembebasan bersyarat, bapak menjadi klien pemasyarakatan yang berada di bawah bimbingan Bapas, maka diiringi dengan kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi sebagai klien Bapas, ” jelas Abdul Manan.
Klien pemasyarakatan yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat tersebut sangat bersyukur dan berjanji tidak akan melanggar hukum lagi serta akan memperbaiki diri untuk kembali ke lingkungan masyarakat. Dengan memperoleh program integrasi Pembebasan Bersyarat, maka status warga binaan pemasyarakatan berganti menjadi klien pemasyarakatan yang berada dalam bimbingan Bapas.
(N.Son/***)