BANYUMAS - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas, menangkap Pemuda berinisial GA (21) warga Desa Karangkemiri Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, karena Diduga melakukan tindak pidana Penipuan dan Pengelapkan satu Unit kendaraan Sepeda Motor, Jum'at (27/08/2021).
Kombes Pol M Firman L. Hakim SH, SIK, MSi, Kapolresta Banyumas, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banyumas, Kompol Berry, ST, SIK, mengatakan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban inisial IP (22) seorang pemudi warga Desa Langgongsari Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, pada tanggal 22 Agustus 2021 atas peristiwa yang terjadi pada hari Rabu, 18 Agustus 2021 di Jalan Kapiten Pattimura No.210 Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas.
"Jadi modusnya tersangka meminjam Sepeda motor merek Honda Supra X 125 tahun 2014 beserta STNKnya milik korban, dengan alasan untuk menjemput pacarnya di Purwokerto, akan tetapi sepeda motor tersebut dijual kepada orang lain di kecamatan Ketanggungan kabupaten Brebes, " ungkap Berry, Jumat (27/8/2021).
Saat ini Sat Reskrim Polresta Banyumas, telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Merk Xiaomi Redmi 9A warna biru berikut dusbooknya (hasil kejahatan) Uang tunai sebesar Rp.335.000, - (hasil kejahatan / sisa penjualan Sepeda motor), 1 (satu) unit SPM Honda Supra X 125 th. 2014, warna hitam dan Surat keterangan dari PT. Mandiri Utama Finance Cabang Purwokerto.
"Berdasarkan kejadian ini tersangka akan dijerat pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP", pungkas Berry.
(JiS: N.SoN/***)