BANYUMAS - Setelah beberapa minggu berlalu, Tiga orang Pelaku kejahatan berhasil ditangkap oleh Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas, atas Dugaan Melakukan Tindak Pidana Pengancaman Dan Pemerasan pada seseorang secara berencana, Selasa (13/07/2021).
Baca juga:
Polresta Banyumas Gelar Vaksinasi Nasional
|
Para pelaku tersebut antara lain FS (26) Warga Desa Pasir Wetan Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, dan TW (20) Serta LA (33) Warga Desa Karangnangka, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas. Sementara sebagai dalang atau otak Perencana tindak pidana yang dilakukan adalah TW.
Sedangkan Korban ber-inisial IW (21) untuk Tempat kejadian Perkara (TKP) aksi kejahatan tersebut berada di Gang sebelah utara kampus Universitas Wijaya Kusuma (Unwiku) Desa karangsalam, Kecamatan Kedungbanteng Kabupatan Banyumas waktu lalu,
pada hari rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 21.00 wib.
Kombes M. Firman L. Hakim, SH, SIK, MSi, Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry ST SIK, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap ketiga pelaku pemerasan dan pengancaman untuk dilakukan proses penyidikan Sat Reskrim Polresta Banyumas.
"Korban IW (21) yang saat itu bersama TW otak dari pelaku sedang berbincang di Gang, tidak lama kemudian datang dua orang FS dan LA berboncengan mengendarai sepeda motor beat, yang merupakan teman TW, Satu orang yang memegang kemudi turun dan menghampiri IW dan TW sambil menodongkan pisau dengan berkata “pengin mati apa, ngeneh hpne ro dompete”, Ungkapnya Kasat Reskrim Polresta Banyumas.
Karena merasa takut dengan ancaman pelaku, korban menyerahkan dompet dan hp miliknya. Akibat kejadian tersebut IW dan TW mengalami kerugian berupa barang berupa 2 buah hp merek xiaomi dan samsung serta dompet yang berisikan uang sejumlah Rp. 200.000 dan surat surat berharga milik korban.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, Sebenarnya peristiwa ini merupakan skenario akal-akalan TW yang merupakan perencana/otak tindak pidana pemerasan terhadap IW, jadi sebelumnya TW menelpon LA , merencanakan akan melakukan pemerasan terhadap korban IW, setelah pelaku TW bertemu dengan korban IW, pada saat itu TW mengirimkan pesan Melalui Whatsapp bahwa mereka sudah dilokasi, tidak lama kemudian datang pelaku LA dan FS langsung melakukan aksinya.
Adapun Barang bukti yang di amankan diantaranya satu buah hp merek samsung, satu buah hp merek xiaomi, satu bilah pisau dapur dan satu buah dompet.
“Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas, terhadap keduanya Penyidik menjerat dengan pasal 368 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara", Pungkas Kompol Berry.
(JiS: N.SoN/***)