SALATIGA - Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Salatiga, Mengikuti kegiatan sosialisasi aplikasi elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU). Kegiatan yang diadakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Salatiga ini juga dihadiri oleh jajaran Polres Salatiga, Kejaksaan Negeri Salatiga dan Advokat/Penasehat Hukum, Jum'at (30/09/2022).
Abdullatip selaku Ketua Pengadilan Negeri Salatiga yang membuka acara secara langsung mengungkapkan bahwa Aplikasi e-Berpadu merupakan aplikasi yang terintegrasi untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana dengan instansi penegak hukum.
''Aplikasi e-Berpadu merupakan sebuah aplikasi dari Mahkamah Agung yang terintegrasi untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana dengan instansi penegak hukum, " ucap Ketua PN Salatiga.
Dalam pembukaan Ketua PN juga mengutarakan bahwa Fitur atau menu yang dapat diakses melalui aplikasi e-Berpadu meliputi berkas penyitaan, berkas penggeledahan, perpanjangan penahanan, pelimpahan berkas perkara, izin besuk/kunjungan, pembantaran tahanan dan permohonan pinjam pakai barang bukti. Yang nantinya aplikasi ini juga akan terus diperbaharui.
Sementara itu Kepala Rutan Salatiga, Andri Lesmano melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Ruwiyanto, mengapresiasi dan sangat mendukung aplikasi e-BERPADU ini.
Baca juga:
Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia
|
''Rutan Salatiga sangat mengapresiasi dan mendukung penuh adanya aplikasi e-BERPADU ini, " ujar Ruwiyanto Kasub Yantah.
Nantinya dengan aplikasi ini selain memudahkan dalam hal koordinasi dan menguatkan sinergitas antar Aparat Penegak Hukum, tetapi juga sebagai upaya terus memberikan pelayanan dan pemenuhan hak-hak para tahanan baik dari tingkat pertama hingga putusan akhir.
''Dengan hadirnya aplikasi ini selain memudahkan dalam hal koordinasi dan menguatkan sinergitas antar Aparat Penegak Hukum, tetapi juga sebagai upaya terus memberikan pelayanan dan pemenuhan hak-hak para tahanan baik dari tingkat pertama hingga putusan akhir, " Pungkasnya.
(N.Son/***)