CILACAP - Tugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan dalam memastikan kondisi penjamin dari Warga Binaan yang diusulkan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) guna mendapat program Asimilasi atau Integrasi di wilayah Kabupaten Cilacap, Kamis (19/05/2022).
Penjamin sendiri merupakan seorang atau lembaga yang dapat menjamin Klien bahwa selepas mendapatkan program asimilasi atau integrasi, klien dapat berlaku baik, tidak melarikan diri dan dapat berkoordinasi serta bekerja sama dengan para penegak hukum, khususnya Pembimbing Kemasyarakatan. Kelayakan penjamin menjadi hal penting mengingat nantinya warga binaan yang sudah teregistrasi sebagai klien Bapas akan menjalani sisa masa pidana di luar Lapas. Harapannya adalah klien pemasyarakatan dapat bersosialisasi kembali di masyarakat tanpa mengalami kendala berarti.
Hari ini Rizky Rahayu Setiawan selaku PK Pertama melakukan kunjungan ke rumah penjamin dari WBP Joni ( Bukan inisial sebenarnya ) di Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap. Sebelum datang ke rumah, Rizky telah berdialog bedengan kepala desa wilayah tempat WBP akan menjalani masa pembimbingan. Langkah yang diambil ini bertujuan untuk melihat respon masyarakat desa terhadap Joni yang akan menjalani program pembebasan bersyarat.
Setelah mendapat tanggapan dari stakeholder setempat, PK Bapas kemudian mendatangi rumah WBP bersangkutan. Senyum ramah nampak jelas di wajah Ayah Joni ( penjamin ) tatkala mendengar kabar bahwa sang anak mendapat usulan program integrasi. Dirinya pun kemudian tidak ragu dalam menjawab rangkaian pertanyaan yang dibutuhkan oleh PK. Di penghujung kegiatan, Ayah Joni berkomitmen untuk menjamin kebutuhan hidup Joni selama menjalani masa pembimbingan karena dirinya memiliki lahan persawahan yang sewaktu-waktu dapat di garap oleh anaknya yang kini mendekam di dalam penjara.
Bukan hanya aspek finansial semata, melainkan aspek keamanan dan komunikasi juga telah dipahami sang ayah selaku penjamin. Dirinya pun berkomitmen untuk aktif mengawasi sang anak saat berada di rumah.
Setelah melakukan kunjungan ke penjamin nantinya data yang diperoleh akan di olah menjadi penelitian kemasyarakatan (litmas) yang di dalamnya terdapat rekomendasi dan saran dari PK yang telah di sidangkan bersama Tim Pengamat Pemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan. Tidak lupa sebelum meninggalkan rumah penjamin, PK Bapas meminta kesediaan keluarga untuk mengisi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) guna memberikan masukan bagi perbaikan Bapas Nusakambangan kedepannya.
Baca juga:
Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia
|
(N.Son/***)