CILACAP - Pelayanan Bapas Kelas II Nusakambangan Dijamin Gratis, Apakah kalian tahu jika seluruh pelayanan yang diberikan Bapas Kelas II Nusakambangan adalah 100% GRATIS? Lalu apa saja ya pelayanan yang diberikan, Selasa (07/06/2022).
Pertama siapa saja sih para pengguna layanan Bapas Kelas II Nusakambangan? Nah para pengguna layanan Bapas adalah mitra kerja, klien pemasyarakatan serta masyarakat, Dan terkait pelayanan yang diberikan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Pasal 1 ayat 24, memiliki tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.
Keempat layanan tersebut diberikan secara gratis dan tanpa dipungut biaya apapun bagi para pengguna layanan, Dijamin GRATIS tanpa dipungut biaya apapun, Mengapa? Karena Bapas Kelas II Nusakambangan bertekad untuk memberikan Excellent Service kepada para pengguna layanan.
Excellent Service atau disebut juga Pelayanan Prima yang dimaksud yaitu melakukan pelayanan sebaik mungkin kepada para pengguna layanan, sehingga para pengguna layanan akan merasa puas dengan pelayanan yang diterima.
Hal tersebut adalah wujud kepedulian dan tekad para pegawai Bapas Kelas II Nusakambangan untuk menjalankan tugasnya sebagai Pelayan Publik. Bapas Kelas II Nusakambangan selalu berusaha untuk terus meningkatkan dan berinovasi dalam memanfaatkan kemajuan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Lalu bagaimana jika para pengguna layanan menemukan praktik pungli dan gratifikasi di lingkungan Bapas Kelas II Nusakambangan? Nah Sobat Banni tidak perlu ragu dan takut untuk melaporkan hal tersebut kepada petugas.
Pelaporan dapat dilakukan melalui nomor Layanan Informasi dan Pengaduan Bapas Kelas II Nusakambangan pada 0877-9449-1010 atau dengan formulir aduan yang dapat diakses melalui https://linktr.ee/aduan.
Pengaduan dan laporan yang Sobat Banni lakukan akan segera kami tindak lanjuti untuk perbaikan kualitas layanan kami kedepannya.
(N.Son/***)