BANYUMAS - Kasus Pemerasan yang dilakukan oleh Drs. Siswo Subroto MH, kepada Kepala Desa (Kades) Sibrama Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, disidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (29/09/2021).
Beberapa Bulan Lalu kasus ini sempat Viral dan mengegerkan Para Kades-Kades di Kabupaten Banyumas. Kasus Pemerasan ini juga mendapat sorotan dari berbagai Masyarakat terutama Paguyuban Kepala Desa Indonesia (PAPDESI) dan Paguyuban Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Banyumas.
Terkait pemerasan oleh Drs Siswo Subroto MH terhadap Kades Sibrama dituntut 6(enam) Tahun Penjara. Dalam melakukan aksinya pada waktu itu, Pelaku mengatasnamakan dari Lembaga Swadaya Masyarakat GNPK.
Adapun dalam agenda Sidang pembacaan Tuntutan kepada terdakwa Drs. Siswo Subroto, M.H. alias Broto bin Saliman, terdakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan.
Mario Samudera Siahaan SH adalah sebagai Jaksa Penuntut Umum, membacakan amar Tuntutan dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun. Kegiatan Sidang dilakukan secara virtual di Kejaksaan Negeri Banyumas, Pengadilan Negeri Banyumas serta Lapas Purwokerto Kabupaten Banyumas.
Sementara untuk Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Rabu 06 Oktober 2021, dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa melalui Penasehat Hukumnya.
(JiS: N.SoN)