SEMARANG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kakanwil Kemenkumham Jateng), DR. A. Yuspahruddin bersama dengan Kepala Divisi Keimigrasian, Wishnu Dharu Fajar ikuti Pengukuhan Satuan Tugas Monitoring dan Supervisi Terhadap Kepatuhan Pelaksanaan Kemudahan dan Percepatan Layanan Visa, Izin Tinggal, dan Dokumen Keimigrasian Lainnya, Rabu (05/10/2022).
Terhubung melalui Zoom Meeting, Kakanwil menghadiri kegiatan secara daring dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah. Sedangkan Kepala Divisi Keimigrasian bergabung secara langsung dari venue kegiatan yakni pada Hotel The Ritz-Carlton Jakarta.
Direktorat Jenderal Keimigrasian (Ditjenim) membentuk Satuan Tugas monitoring dan supervisi terhadap kepatuhan pelaksanaan kemudahan dan percepatan layanan visa, izin tinggal dan dokumen keimigrasian lainnya guna mendukung peningkatan investasi asing dan devisa dari sektor pariwisata.
Langkah ini diambil Ditjen Imigrasi merespons kritik Presiden Joko Widodo terkait proses pengurusan visa yang kurang efektif dan efisien.
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, yang membuka secara resmi kegiatan menegaskan kembali Satuan Tugas ini dibentuk dalam upaya mengoptimalisasi fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kebijakan pariwisata berkelanjutan.
Baca juga:
Lagi, 14 Isu Krusial RKUHP di Sosialisasikan
|
"Seperti yang kita ketahui bersama, Sejak Bulan Maret Tahun 2020, secara global dunia telah dilanda wabah Covid-19. Dengan merebaknya wabah Covid 19 telah mempengaruhi mobilitas manusia antar negara yang disebabkan oleh kesulitan transportasi dan kendala regulasi masing-masing negara, " Ungkapnya.
"Dengan demikian, dalam rangka mempertahankan kinerjanya, Imigrasi berusaha untuk menarik sebanyak-banyaknya orang asing masuk ke wilayah Indonesia dengan berbagai kemudahan keimigrasian, " tambahnya.
(N.Son/***)