CILACAP - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan registrasi dan pembimbingan kepada klien berinisial RH di pos pelayanan Baladewa, Senin (29/08/2022).
RH sendiri merupakan warga binaan pemasyarakatan dari Rutan Kelas IIB Banyumas yang mendapatkan program asimilasi di rumah. Penjamin RH yang juga sebagai istri klien tinggal di daerah Tambakreja, Cilacap Selatan.
Setelah selesai melakukan registrasi klien, pembimbing kemasyarakatan ahli pertama, Daru Wibawa menjelaskan kontrak bimbingan, hak dan kewajiban klien selama menjalani program asimilasi di rumah serta dilanjutkan pemberian materi pembimbingan kepribadian terhadap klien.
Pembimbingan merupakan hal yang sangat penting dilaksanakan, karena pembimbing kemasyarakatan dapat menuntun klien untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi sehingga diharapkan dapat meningkatkan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pada kesempatan tersebut, pembimbing kemasyarakatan memberi pengarahan kepada klien Bapas Nusakambangan agar senantiasa memperkuat kontrol diri dan keimanan. Klien juga diminta untuk tetap berpegang pada aturan agama dalam melakukan setiap aktivitas kesehariannya. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan juga menegaskan bahwa klien wajib menaati peraturan yang berlaku serta menjalankan program kepribadian dan kemandirian yang nantinya diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan.
“Selama menjalani program asimilasi di rumah, mas RH harus mampu mengontrol emosi, menaati aturan sebagai klien Bapas, dan yang terpenting selalu koordinasi dengan pembimbing kemasyarakatan, jika nanti menjumpai kesulitan ataupun masalah”, terang Daru, pembimbing kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Kelas II Nusakambangan.
Baca juga:
Lagi, 14 Isu Krusial RKUHP di Sosialisasikan
|
RH mengaku sangat terbantu dengan konseling yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan. Melalui pembimbingan tersebut, klien menjadi lebih mudah untuk melangkah dan menyusun rencana ke depannya saat menjalani program Asimilasi Di Rumah. Klien juga berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana kembali.
“Saya sangat berterima kasih kepada petugas, karena memberi arahan dan masukan. Saya nanti akan lebih hati-hati dalam bertindak, dan sementara akan bantu-bantu istri jualan makanan kecil di rumah”, ujar RH, klien yang terjerat tindak pidana penganiayaan.
Melalui pembimbingan kepribadian, Klien diharapkan kehidupan klien menjadi lebih terarah dan mampu berbaur kembali di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, pembimbing kemasyarakatan juga menghimbau klien untuk selalu menaati peraturan yang berlaku dan wajib lapor setiap satu bulan sekali ke ruang pelayanan Bapas yang ada di Dermaga Wijayapura, Cilacap.
(N.Son/***)