CILACAP - Demi tetap mempertahankan pelayanan prima kepada masyarakat, Bapas Kelas II Nusakambangan tetap melaksanakan pelayanan saat cuti lebaran. Layanan Bapas Nusakambangan yang disediakan saat piket lebaran diantaranya penerimaan klien bimbingan, penelitian masyarakat, pembimbingan, pengawasan serta pendampingan Klien Pemasyarakatan.
Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan serah terima 1 (satu) orang klien yang mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) asal Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan. Serah terima klien tersebut diterima oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan, Maryono, di Kantor Bapas Nusakambangan, Jum'at (06/05/2022).
Selain Klien CMB, pada hari yang sama Bapas Nusakambangan juga melakukan pelimpahan Klien PB dari Lapas Kelas IIA Kembangkuning. Klien tersebut dilimpahkan ke Bapas Kelas I Tangerang karena wilayah domisili Klien dan penjamin berada di wilayah kerja Bapas Tangerang.
Kabapas Nusakambangan, Johan Ary Sadhewa menyampaikan, Pelimpahan Klien dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan, Heri Ruhyanto, Bapas Melayani di Dermaga Wijayapura (BALADEWA).
”Melihat ekspresi bahagia dan semangat Klien yang telah memperoleh program integrasi maupun asimilasi di rumah membuat kami bersemangat menjalankan tugas piket pelayanan meskipun pada saat cuti lebaran. Hari ini kami menerima penyerahan satu klien CMB dari Lapas Narkotika dan satu klien PB dari Lapas Kembangkuning yang dilimpahkan ke bapas lain, " terang Kepala Bapas Nusakambangan, Johan Ary Sadhewa.
Pada kesempatan itu Pembimbing Kemasyarakatan juga memberikan nasehat dan arahan kepada Klien terkait hak dan kewajiban yang harus diketahui, dengan harapan kedepan yang bersangkutan tidak lagi mengulangi perbuatan yang dapat membawa dirinya kembali menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Terkait kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh klien selama menjalani integrasi dirumah salah satunya adalah agar klien selalu melakukan wajib lapor kepada Pembimbing Kemasyarakatan. Melalui wajib lapor, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas melaksanakan tugas pembimbingan dan pengawasan mengenai keadaan, kegiatan, dan permasalahan yang dialami klien. Hal ini dapat menjadi opsi pencegahan agar tidak melakukan pelanggaran hukum kembali", Terangnya.
Proses pembimbingan yang dilakukan oleh Bapas terhadap Klien Pemasyarakatan merupakan tindak lanjut dari program pembinaan yang telah diterima ketika di dalam Lapas. Namun yang membedakan adalah klien tersebut telah kembali berkumpul bersama keluarga. Pihak keluarga juga memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan mengingatkan anggota keluarga yang masih berstatus sebagai Klien Pemasyarakatan agar melaksanakan wajib lapor sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Adapun dalam ketentuanya wajib lapor juga diatur dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pemberian Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Apabila Klien Pemasyarakatan tidak melakukan wajib lapor selama 3 (tiga) kali berturut-turut, maka akan dilakukan pencabutan program Asimilasi, PB, CMB, atau CB yang diterimanya dan berhak dikembalikan ke dalam Lapas", Tambanya.
Lanjutnya, Setiap sesi pertemuan saat pelaksanaan wajib lapor menjadi sarana konsultasi, pembimbingan, pemberian informasi dan penguatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan kepada Klien Pemasyarakatan sebagai upaya pencegahan pelanggaran kembali sehingga program integrasi yang sedang klien jalani dapat dikatakan berhasil.
(N.Son/***)