BANYUMAS - Kepala Devisi Admnistrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa tengah, Jusman memberi penguatan kepada CPNS angkatan 2022 yang berjumalh 47 orang di Aula Lapas Narkotika Purwokerto, kamis (10/06/2022).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Teguh Hartaya selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB purwokerto.Dalam sanutannya beliau mengucapkan terima kasih banyak atas kedatangan P Kadivmin yang mana beliau mau menyempatkan diri untuk bertatap muka dengan CPNS dan memberi penguatan.
Dilanjutkan pengarahan dari Jusman selaku Kadimin Kemenkumham Jawa tengah. Dalam sambutannya, ia mengajak kepada seluruh peserta agar bersyukur kepada Allah S.W.T. karena telah diberi kesempatan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia b
"Berharap agar CPNS Lapas Narkotika Purwokerto memahami fungsi dan tugas sebagai ASN terdapat 3 fungsi ASN yaitu pertama, sebagai pelaksana kebijakan publik; kedua, pelayan publik; ketiga, perekat dan pemersatu bangsa. Dalam menjalankan fungsinya, ASN bertugas melaksanakan kebijakan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di samping itu, sebagai pelayan publik setiap ASN harus meningkatkan kualitas diri dan berusaha menjadi pelayan publik yang baik.
Lnjutnya, untuk itu, ia menghimbau supaya memahami siapa yang dilayani dan mempunyai ilmu untuk melayani. Tanpa hal tersebut ASN tak akan mampu menjalankan fungsinya dengan baik. Harapan terakhir dari kadivmin buat inovasi inovasi yang bagus.Pengelolah sumber daya alam Manusia harus kreatif dan inovatif.
Jika telah memahami dan melaksanakan 3 fungsi tersebut, maka seseorang sudah pantas menjadi PNS Dan tugas seorang ASN meliputi : Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas dan Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. "
Baca juga:
Evaluasi CPNS di Lapsustik Purwokerto
|
Sedangkan peran dari seorang ASN, harus mampu berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme"Ujar jurman.
(n.son/***)