BANYUMAS - Tiga Remaja yang Diduga melakukan tindak Pidana Pengeroyokan berhasil diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Ana (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas, Kamis (26/08/2021).
Ketiga Laki-laki Pelaku merupakan Warga Kecamatan Karanglewas tersebut ber-inisial SM (15), AL (18) dan AR (17). Sementara Tiga laki-laki korban dari pengeroyokan tersebut berasal dari Kecamatan Cilongok antara lain MK(17), AF(19) dan AR(19). Peristiwa itu terjadi disekitar lapangan desa yang ada di Kecamatan Cilongok, pada Jum'at (20/08/2021).
Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., Kapolresta Banyumas, melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., menyampaikan, bahwa kejadian bermula saat ketiga korban ini selesai bermain game online, kemudian pulang dengan berboncengan menggunakan sepeda motor dan sesampainya disekitar lapangan ada sekelompok pelaku yang sedang nongkrong sambil minum minuman keras. Setelah korban melewati mereka, ada pelaku yang memanggil supaya berhenti dan korban berhenti.
"Saat korban berhenti dan menjawab panggilan tersebut, pelaku salah mendengar, salah mengartikan kata-kata korban sehingga membuat pelaku tersinggung dan korban ditarik oleh pelaku kemudian dipukul dan ditendang, Setelah dipisah oleh teman pelaku, akhirnya korban pergi untuk pulang kerumah dan korban menceritakan kejadian tersebut ke pelapor Imam (40)warga Cilongok, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian", ungkap Kasat Reskrim.
Setelah mendapatkan laporan tersebut tim melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa satu potong baju warna hitam, satu potong celana pendek warna hitam, satu potong baju warna hitam bertuliskan Plat R, satu potong celana panjang warna hitam, satu baju jaket warna kuning, satu potong celana pendek kolor warna abu abu, satu unit sepeda motor Honda Blade warna Orange beserta kunci dan STNK (sarana korban).
"Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara", imbuhnya.
(JiS: N.SoN/***)