Pandangan Umum Fraksi DPRD Banyumas Pada Tiga Usulan Raperda

    Pandangan Umum Fraksi DPRD Banyumas Pada Tiga Usulan Raperda
    Pandangan Umum Fraksi DPRD Banyumas Atas Tiga Usulan Raperda

    BANYUMAS - Paripurna kedua di Gerdung DPRD Banyumas, terkait Raperda yang diajukan oleh Bupati Banyumas Ir Achmad Husein, kini tanggapan dan Pandangan umum dari Fraksi-fraksi Partai Politik DPRD Banyumas, Selasa (12/10/2021).

    Tiga Raperda tersebut antara lain tentang:

    1.Perubahan Peraturan Daerah Nomor  11 Tahun 2013 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada  Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang

    2.Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan bermotor.

    3.Pengelolaan Pasar Rakyat Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan.

    Dalam kesempatan tsrsebut Fraksi-fraksi DPRD kabupaten banyumas menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya Kepada Bupati Banyumas, yang telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kabupaten Banyumas, Raperda perubahan kedua kepada DPRD Banyumas. Adapun Para Fraksi menyampaikan Saran, Kritik dan masukan dalam paripurna terkait perubahan kedua Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang.

    1. Atas dasar masukkan ke Beberapa elemen masyarakat, terkait jaminan kesehatan masih jauh dari harapan, hari ini menimbulkan kesenjangan sosial bagi yang menggunakan jaminan kesehatan dengan yang tidak menggunakan jaminan kesehatan. Kami berhara, bila Raperda ini disahkan, jangan lagi kesenjangan dalam pelayanan kesehatan, anda raya menggunakan jaminan kesehatan dengan yang tidak menggunakan jaminan kesehatan. Hal ini penting menjadi titik perhatian pihak terkait.

    2.Penyampaian raperda menjadi sangat penting, dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal peningkatan kesehatan secara promotif, Preventif dan kuratif serta rehabilitatif secara terpadu. Akuntabilitas dan transparansi harus menjadi Roh dari setiap pengelolaan Restribusi pelayanan kesehatan di RSUD. Diharapkan akan dapat meminimalisir potensi penyimpangan dan kebocoran keuangan, yang berdampak pada rendahnya kwalitas manajemen tata kerja sebuah RSUD.

    3.Mengapa perubahan tarif hanya kelas 3 saja, dengan tujuan apa? Harapan kami dari fraksi-fraksi, kenaikan tarif menggunakan formula subsidi silang, dalam arti sistem kenaikan menggunakan sistem progresif. Contoh prosentasi kenaikan kelas 3, lebih rendah dengan keaikan prosentasi.

    4.Mengapa kenaikan kelas 1, 2 dan Vip diatur di Perbub kami fraksi-fraksi beranggapan kurang berkeadilan Mohon penjelasan?5. Mengapa tidak dibuat sekalian tarif pelayanan rumah sakit tipe C RSUD Ajibarang.

    Terkait perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan bermotor.

    1. Aturan dalam bentuk Perda itu  perlu dilakukan perubahan, sebab sudah banyak point yang tidak relevan dengan keadaan sekarang ini. Perda tentang retribusi kendaraan bermotor itu bernomor 5/2012 artinya sudah sembilan belas tahun yang lalu. Seperti peningkatan jumlah dan jenis kendaraan yang melintas tentu sudah jauh lebih padat dan lebih variatif dibanding tahun 2012 lalu.

    2. Kami fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Banyumas berharap agar petugas uji kir kendaraan tidak asal-asalan melakukan pengujian. Padatnya volume kendaraan wajib dibarengi dengan kualitas kendaraan. Kualitas kendaraan ini harus diuji ahli. Tak heran, butuh kewajiban uji kelayakan setiap 6 bulan sekali, khususnya untuk kendaraan angkutan orang umum dan angkutan barang.

    3.Terkait tarif retribusi kami berharap, peningkatan tarif harus dibarengi dengan perbaikan pelayanan yang optimal. Seperti pembayaran uji kir yang harus dipermudah. Termasuk cara  pembayaran dengan  menyediakan loket Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dilokasi uji kir, maupun Via Transfer ATM, Via mobile bangking, mesin Elektronin Data Capture (EDC) menggunakan Etol virtual account.

     Pengelolaan Pasar Rakyat Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan antara lain:

    1.Walaupun ada undang-undang maupun peraturan lainya, ternyata masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh supermarket dan mini market yaitu beroperasi di tengah kota, sedangkan di negara maju di kawasan Suburban atau beroperasi paling tidak 2 kilometer dari pasar/ tradisional. Hal tersebut sudah diingatkan kepada eksekutif untuk melakukan pengawasan terhadap Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) dan izin usaha toko modern (IUTM) maupun operasionalnya, tapi belum ada respon positif dari instansi terkait.

    2.F-PKB berharap Raperda ini akan menghasilkan sebuah peraturan daerah yang lebih berpihak kepada kelompok masyarakat kecil untuk dapat dilindungi dari persaingan bebas diantara pelaku ekonomi sektor perdagangan.

    3. Menurut kami lebih bercermin Pada kondisi perekonomian Daerah dan Nasional saat ini, yang sedang mengalami perlambatan, Khususnya pada sektor perdagangan, F-PKB berpendapat pembahasan Raperda yang berkaitan dengan  merupakan langkah penting dan tepat, salah satu hal yang dapat menggerakkan roda perekonomian mulai dari pengaturan, perencanaan, pengembangan sampai pada transaksi perdagangan barang dan jasa di wilayah kabupaten Banyumas.

    4. Menurut kami model usaha yang saat ini sedang berkembang sesungguhnya linier dengan kemajuan teknologi, sehingga kemajuan dan keuntungan peningkatan dalam penjualan produk memiliki peluang yang sangat terbuka. Sistem retail dan direct selling begitu masif serta didukung oleh akses penguasaan teknologi informasi sebagai penunjang utamanya. Menjadi keharusan Pemerintah Kabupaten melakukan upaya serius dan tepat sasaran bagi para pelaku pasar, dalam hal ini para pedagang, yang berada di ruang lingkup wewenangnya, memberikan pembinaan bagi peningkatan kemampuan, kapasitas dan kapabilitas untuk mampu bersaing dalam era perdagangan saat ini. Oleh karenanya kami fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Banyumas meminta usulan Raperda. Tentang hal tersebut benar-benar telah dirancang sesuai kebutuhan yang diinginkan dan ada jaminan untuk secara konsisten dilaksanakan.

    5. Berkaitan dengan "kerjasama usaha" pasal 57  aya (1) dan (2) berkaitan dengan kewajiban mengikutsertakan pelaku UMKM untuk pasokan barang dikaitkan dengan pasal 59 huruf e "pemasok barang dapat dikenakan denda apabila tidak memenuhi jumlah dan ketetapan waktu pasokan"Mohon penjelasan dari OPD terkait "Strategi apa yang direncanakan untuk pasokan barang tersebut. Pernyataan ini sederhana namun di dalam implementasinya cukup sulit, yang menjadi kekhawatiran tidak terpenuhi maka akan menutup UMKM untuk tidak menjadi pemasok.

    (JiS: N.SoN)

    Jawa tengah Banyumas Dprd banyumas Raperda
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Jawaban Eksekutif Pada Fraksi DPRD Banyumas...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Ada Bangunan di Kemenag Banyumas...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Rutan Salatiga Berikan Penyuluhan Hukum dan Narkoba Bagi Tahanan - Narapidana
    Lapas Ambarawa peringati Maulid Nabi Muhammad SAW bersama KemenAg Kabupaten Semarang
    Targetkan Perolehan WBK, Lapas Terbuka Kendal Lakukan Study Tiru di Lapas Batang
    Optimalkan Budidaya Ternak Domba, Lapas Terbuka Lakukan Study Banding ke Lapas Batang
    Kalapas Terbuka Kendal Ingatkan Jajaran Pentingnya Tertib Administrasi

    Tags