BANYUMAS - Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polresta Banyumas, berhasil mengamankan FS (21) laki laki warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. FS ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di toko TIARA MART, Jl. S. Parman, Karangbawang, Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Sabtu (16/04/2022).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S, S.H., S.I.K., M.H mengatakan menurut pelapor yang juga karyawan di mini market tersebut Fadyla (20) menyampaikan bahwa kerugian yang dialami Tiara Mart mencapai Rp. 53.447.852 (lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah).
Kejadian tersebut diketahui oleh saksi Warsono yang juga penjaga saat mengepel bagian depan dirinya melihat lampu depan sudah mati dan ketika mengepel di depan toko dirinya mengetahui roling door toko sudah terbuka, sehingga memanggil karyawan hotel lainnya untuk ikut melihat dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Purwokerto Selatan.
Setelah menerima laporan polisi tersebut, selanjutnya unit Resmob Polresta Banyumas bersama dengan unit Inafis Polresta Banyumas dan Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan melakukan olah TKP dan dari olah TKP awal serta pendalaman di sekitar TKP diperoleh petunjuk dan kecurigaan terhadap salah satu karyawan toko Tiara Mart dimana FS yang terahir kali kaluar dari toko tersebut. Selanjutnya tim melakukan introgasi awal dan dari hasil introgasi awal FS mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian tersebut.
FS membuka brankas dengan menggunakan kunci yang diterima dari karyawan lainnya saat pergantian shift kemudian FS langsung mengambil uang yang berada didalam brangkas sebesar Rp. 24.000.000, -, sebelum menutup toko dan memasukan uang setoran toko FS kembali mengambil semua uang yang ada di dalam brankas sebanyak kurang lebih Rp. 28.000.000, - (dua puluh delapan juta rupiah).
"Untuk mengelabuhi korban serta Polisi, setelah melakukan pencurian tersebut tersangka FS melepas grendel pintu dengan menggunakan obeng dan melepas tutup pelindung brankas dengan menggunakan obeng", terangnya.
Baca juga:
Pengedar Sabu di Purwokerto Dibekuk Polisi
|
Saat ini FS dan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 17.549.000, - , satu buah ATM BCS atas nama pelaku, satu buah obeng warna hitam, dua buah gembok, tiga buah mata kunci gembok, dua buah kunci brankas, satu unit sepeda motor Honda Vario warna Biru, satu buah tas pinggang warna hitam dan saty buah plastik alfamart warna putih kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara", imbuhnya.
(N.Son/***)